Rilis

Polresta-Polda Kalsel Gerebek SPBU di Jalan Pramuka Jual Pertalite Secara Ilegal

BANJARMASIN - Tim gabungan Polresta Banjarmasin dan Dit Reskrimum Polda Kalsel, gerebek SPBU di Jalan Pramuka Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur kasus jual BBM Pertalite bersubsidi secara ilegal

Empat Operator dan satu pengawas SPBU jadi tersangka.

Lima tersangka berinisial A, R ,H, H, dan M. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kasus tersebut, disampaikan Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Kasat 

Reskrim Kompol Eru Alsepa, Rabu (17/6/2026).

Mengungkapkan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan Pertalite menggunakan jeriken pada malam hari setelah pukul 22.00 WITA.

“Berdasarkan informasi tersebut, pada Jumat malam, 12 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, tim gabungan melakukan pengecekan dan menemukan aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jeriken di area SPBU,” ujar Plh Kapolresta.

Saat petugas tiba di lokasi, kondisi SPBU tampak tidak beroperasi. Pagar telah terkunci dan lampu-lampu dipadamkan. 

Namun, di dalam area SPBU masih berlangsung aktivitas pengisian BBM bersubsidi ke puluhan jeriken yang telah tersusun sesuai antrean pembeli.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita uang tunai Rp 318 ribu, uang tunai Rp 370 ribu yang diduga hasil keuntungan penjualan BBM bersubsidi, tujuh jerigen berisi sekitar 160 liter Pertalite, serta 88 jeriken kosong yang ditemukan di area SPBU.

Penulis : Aqli

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik