Sales Branch Manager (SBM) I Kalsel Fuel Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardhi

Kena Sanksi Operasional SPBU Jalan Pramuka Selama 30 Hari

BANJARMASIN- Dengan terbongkarnya SPBU  di Jalan Pramuka Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, dugaan penyalahgunaan dan penyaluran BBM subsidi yang diungkap Jajaran Polresta Banjarmasin dan Dit Reskrimum) Polda Kalsel, disikapi pihak Pertamina.

Yakni dengan saksi tutup operasional SPBU Jalan Pramuka selama sebulan, terhitung dengan pengungkapan. Dari pantauan tertera tulisan di depan lokasi "SPBU dalam masa pembinaan Pertamina Patra Niaga".

Dari awal tahun hingga sekarang menurut keterangan, sudah ada sekitar 12 hingga 15 surat peringatan.

"Iya yang kami layangkan kepada sejumlah SPBU di Kalimantan Selatan.

Kami berharap tidak ada lagi penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi," kata Sales Branch Manager (SBM) I Kalsel Fuel Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardhi.

Polresta Banjarmasin menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penyaluran BBM subsidi.

"Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 88 jeriken berisi BBM serta sejumlah barang bukti lainnya," kata Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, Rabu (17/6/2026).

Para tersangka terdiri dari operator SPBU berinisial A, F alias R, H, K dan M serta seorang pengawas berinisial H.

"Sanksi berupa penghentian operasional minimal selama 30 hari. Selain itu, pihak pengelola juga diwajibkan menyelesaikan pembaruan dokumen badan usaha karena terdapat perubahan kepengurusan perusahaan," sambung Wicaksono Ardhi.

Ditegaskan Wicaksono, pengawasan terhadap kendaraan roda dua masih menjadi tantangan karena belum seluruhnya menggunakan sistem pengendalian berbasis barcode seperti kendaraan roda empat.

"Karena itu pengawasan tidak bisa hanya dilakukan Pertamina, tetapi perlu dukungan seluruh stakeholder dan masyarakat," katanya.

Sisi lain Wicaksono Ardhi mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi melalui kanal pengaduan resmi Pertamina, baik melalui media sosial maupun surat elektronik.

Penulis : Aqli

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik