Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Pejabat Tinggi Batola Dilaporkan ke Bupati, LBH Sahabat Pemuda Adil Minta Pembentukan Tim Pemeriksa
MARABAHAN — Dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) resmi dilaporkan ke Pemerintah Daerah. Laporan pengaduan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantor Hukum "Sahabat Pemuda Adil" selaku kuasa hukum pengadu, selasa (04/08/2026).
Laporan resmi bernomor 01/KH-SPA/VIII/2026 bertanggal 4 Agustus 2026 tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Barito Kuala Cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala.

Dalam dokumen pengaduan tersebut, dijelaskan bahwa pihak Teradu (seorang pejabat tinggi daerah berinisial SL) diduga telah menjalin hubungan tidak patut (perselingkuhan/pelanggaran kesusilaan) dengan istri dari Pengadu (RF).
Perbuatan oknum pejabat tersebut dinilai telah memicu keretakan dalam rumah tangga Pengadu, serta menimbulkan kerugian materiil, moral, psikologis, maupun sosial yang mendalam bagi pihak Pengadu beserta keluarganya.

Pihak pelapor menggarisbawahi bahwa Teradu yang menjabat sebagai salah satu pimpinan instansi di Kabupaten Batola. Seharusnya menjadi benteng dan teladan utama dalam menjaga moralitas, integritas, serta martabat ASN di Kabupaten Barito Kuala.
Kuasa Hukum Pengadu menyatakan telah menyusun dan menyiapkan sejumlah barang bukti pendukung yang siap diserahkan kepada Tim Pemeriksa, di antaranya:
1. Bukti percakapan elektronik (tangkapan layar/ chat).
2. Dokumentasi foto dan/atau video.
3. Rekaman suara.
4. Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis.
5. Keterangan saksi-saksi dan dokumen pendukung lainnya.
Selain dugaan pelanggaran etik kesusilaan, pihak pelapor juga memohon agar dilakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengaruh jabatan, pemanfaatan fasilitas kedinasan, penggunaan kendaraan dinas, perjalanan dinas, hingga penyalahgunaan waktu kerja yang diduga berkaitan dengan hubungan terlarang tersebut.
Pengaduan ini didasarkan pada serangkaian regulasi tata kelola ASN dan pemerintahan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
• Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
• Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
• UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Melalui surat pengaduan tersebut, Tim Kuasa Hukum secara resmi memohon kepada Bupati Barito Kuala untuk:
1. Menerima dan meregister laporan pengaduan ini secara resmi.
2. Membentuk Tim Pemeriksa Independen.
3. Memanggil serta memeriksa pihak Teradu, Pengadu, saksi-saksi, dan meneliti seluruh bukti yang ada.
4. Menjatuhkan sanksi administratif tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin ASN.
5. Meneruskan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) yang berwenang jika ditemukan indikasi tindak pidana lain.
Widha Amalia Agista, SH dan Abdul Latif, S.H.I,.M.H selaku Tim Kuasa Hukum menekankan bahwa pengaduan ini dilayangkan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Hal ini bertujuan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menguji kebenaran fakta tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel demi menjaga integritas serta kredibilitas Pemkab Barito Kuala.
Sebagai langkah kooperatif, surat pengaduan ini juga telah ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala serta Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Barito Kuala.