Tsk amat rantau

Mabuk dan Mengamuk Pakai Senjata Tajam, Pelaku Penganiayaan di Eks RS H. Boedjasin Diringkus Polsek Pelaihari

​Pelaihari – Pelarian AHMAD HANAFI alias AMAT RANTAU (32) akhirnya terhenti. Pria asal Kabupaten Tapin ini berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Pelaihari setelah sempat buron selama kurang lebih tiga minggu usai melakukan aksi penganiayaan berat di kawasan eks Rumah Sakit H. Boedjasin, Pelaihari. Kapolsek Pelaihari, IPDA Karia Jaya, memimpin langsung operasi penangkapan yang berlangsung pada Jumat (12/06/2026) siang tersebut.

​Peristiwa berdarah ini terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WITA. Kejadian bermula saat korban, Anang Ma'ruf, sedang asyik nongkrong bersama rekannya, Muhammad Fikri, di sebuah warung bakaran milik Muhammad Arif Rahman di kawasan Pal-Palan, Jalan Eks RS H. Boedjasin, Kelurahan Pelaihari.

​Secara tiba-tiba, tersangka Amat Rantau datang ke lokasi dalam kondisi mabuk berat. Tanpa alasan yang jelas, tersangka langsung mengamuk sambil menghunus sebilah senjata tajam jenis badik.

​Tersangka sempat menyerang pemilik warung, Muhammad Arif Rahman, dengan cara menusuk dari arah depan, namun beruntung tusukan tersebut meleset. Melihat situasi genting itu, korban Anang Ma'ruf berinisiatif melerai dengan cara memegangi tangan tersangka yang memegang senjata tajam.

​"Namun tersangka tetap mengamuk dan berbalik menyerang korban (Anang Ma'ruf). Akibatnya, korban mengalami luka robek cukup parah di bagian pergelangan tangan sebelah kanan," ujar pihak kepolisian.

 

​Melihat korbannya bersimbah darah, tersangka langsung melarikan diri dari tempat kejadian. Sementara itu, korban segera dilarikan ke RS Boedjasin untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah kondisinya membaik, seminggu kemudian korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelaihari.

​Setelah melakukan penyelidikan, pelarian tersangka berakhir pada Jumat (12/06/2026) sekitar pukul 10.30 WITA. Berbekal informasi dari masyarakat, Kapolsek Pelaihari IPDA Karia Jaya, bersama Kanit Reskrim, anggota opsnal, dan anggota piket langsung bergerak cepat melakukan pengepungan.

​Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di Jalan A. Yani, tepat di depan SPBU Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

​Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau/badik dengan panjang besi sekitar 15 cm, lengkap dengan kumpang (sarung) dan gagang plastik warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pelaihari. Amat Rantau dijerat dengan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. 

 

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik