Polresta Banjarmasin

Kawanan Remaja Resahkan Warga Diciduk Polisi, Dua Kedapatan Membawa Sajam

Banjarmasin - Kawanan remaja meresahkan warga diciduk Polisi dan dua orang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Pada awal Polisi menerima informasi dari warga keberadaan kawanan pria, yang rata-rata Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dicurigai membawa tajam (sajam).

Respons cepat ditunjukkan Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Banjarmasin setelah menerima laporan melalui layanan darurat 110 Polri.

"Dalam tindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) kedapatan membawa sajam," kata Plh. Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar melalui Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry Sucahyo, Kamis (11/6/2026).

Kedua ABH yang diamankan masing-masing berinisial MIP dan MFM diamankan saat di kawasan Jalan Antasan Kecil Barat, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Rabu (10/06/2026) dinihari.

Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kelompok remaja tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua senjata tajam jenis celurit diduga milik kedua ABH.

Ia menjelaskan, saat diamankan kedua ABH tersebut sedang berkumpul bersama delapan lainnya. “Awalnya seluruhnya kami amankan untuk pemeriksaan. Namun setelah dilakukan pengecekan, hanya dua ABH yang terbukti membawa sajam. Sementara delapan lainnya dipulangkan dan diwajibkan menjalani wajib lapor,” ucapnya.

Saat ini, kedua ABH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motif kepemilikan senjata tajam tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aksi tawuran maupun tindak kriminal lainnya.

Polresta Banjarmasin menegaskan akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menindak tegas siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin, termasuk pelaku yang masih berusia di bawah umur. 

Selain itu, pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memanfaatkan layanan 110 Polri untuk melaporkan berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Penulis : Aqli

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik