Kolaborasi Polres Salatiga, BNNP Jateng, dan Bea Cukai Ungkap Jaringan Narkotika: Barang Bukti Ganja Bertambah Hampir 6 Kilogram

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dan ganja. Setelah dilakukan penyidikan intensif dan pengembangan bersama instansi terkait, total barang bukti ganja yang disita melambung hingga mencapai 5.896,1 gram (hampir 6 kilogram).
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Brantas dan Intelijen BNNP Jateng Kombes Henri serta Kasi Narbala Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY Bapak Boni, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Pengungkapan bermula dari informasi warga mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengawasan ketat.
Selasa (14/07/2026): Petugas mengamankan tersangka FIU (37), warga Argomulyo. Dari interogasi awal, FIU mengaku bermufakat jahat dengan rekannya, CH alias Hansen (25), warga Kecamatan Tingkir. Penangkapan CH: Petugas bergerak cepat mengamankan CH di kediamannya. Kedua tersangka mengaku membeli sabu bersama-sama untuk diedarkan di sejumlah lokasi yang ditentukan. Penyisiran Lokasi: Petugas menyisir 9 lokasi tersembunyi yang dijadikan tempat penyimpanan (modelling system/peta sistem tempel), meliputi: Pinggir jalan dan bawah pohon Belakang panel listrik Gazebo pos kamling, serta sejumlah titik fasilitas umum lainnya.Penyidikan terus berkembang ke peredaran ganja. FIU mengaku bertindak sebagai perantara peredaran ganja atas arahan seorang DPO melalui jaringan yang dikenalkan oleh CH.

Petugas kemudian menggeledah rumah kos yang ditempati kedua tersangka di kawasan Pengilon, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti. Di lokasi tersebut, ditemukan paket ganja siap edar beserta peralatan pengemasan berupa timbangan digital, plastik klip, sedotan, dan lakban.
Dari pengungkapan awal di lapangan ini, Satresnarkoba menyita 2,83 gram sabu dan 3.820,5 gram ganja.
Penyidikan tidak berhenti di situ. Petugas memperoleh informasi bahwa tersangka CH masih menunggu pengiriman paket ganja via jasa ekspedisi.
Kamis (16/07/2026): Paket kiriman tersebut berhasil dideteksi dan diintersepsi oleh BNNP Jawa Tengah berdasarkan analisis intelijen dari Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY di Semarang. Jumat (17/07/2026): BNNP Jawa Tengah secara resmi menyerahkan barang bukti berupa dua paket ganja seberat 2.075,6 gram kepada Satresnarkoba Polres Salatiga.Dengan tambahan barang bukti tersebut, akumulasi ganja yang disita mencapai 5.896,1 gram, menguatkan dugaan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan terorganisir pamasok wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Salatiga menegaskan komitmen penindakan tanpa kompromi terhadap peredaran narkoba.
"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Polres Salatiga berkomitmen melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku, baik pengedar maupun jaringan di belakangnya. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih luas," tegas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Salatiga guna pemeriksaan laboratorium forensik, gelar perkara, serta koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).