sumber dok internet setdprd tala

DPRD Tanah Laut Gelar RDPU, Fasilitasi Mediasi Desa Pandan Sari dan PT Kintap Jaya Wattindo

PELAIHARI — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat DPRD Tanah Laut, Pelaihari, Senin (31/8/2026). Meetings dilaksanakan untuk memfasilitasi dialog dan mencari titik temu atas penyelesaian aspirasi warga Desa Pandan Sari, Kecamatan Kintap, yang berhadapan dengan pihak PT Kintap Jaya Wattindo (KJW).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut dengan menghadiri perwakilan masyarakat serta tokoh Desa Pandan Sari, jajaran manajemen PT Kintap Jaya Wattindo, serta perwakilan dari instansi dan dinas teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Penyampaian Aspirasi Warga: Perwakilan Desa Pandan Sari menyampaikan sejumlah tuntutan dan masukan terkait persoalan lahan, batas wilayah operasional, serta kewajiban sosial perusahaan (CSR/kemitraan) yang dinilai belum optimal bagi masyarakat sekitar. Tanggapan Pihak Perusahaan: Manajemen PT Kintap Jaya Wattindo memberikan klarifikasi mengenai regulasi operasional perusahaan, pelaksanaan program yang telah dilakukan, serta komitmen mereka untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Evaluasi Legalitas dan Dokumen: Dinas teknis Pemkab Tanah Laut turut memaparkan data acuan batas wilayah serta dokumen perizinan guna mencocokkan data lapangan yang dihimpun kedua belah pihak.

Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut menegaskan komitmennya untuk berdiri di atas kepentingan keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Dari hasil rapat tersebut, DPRD menyepakati beberapa poin penting:

Pembentukan Tim Inventarisasi Lapangan: Mendorong dinas terkait bersama perwakilan warga dan perusahaan untuk turun langsung memverifikasi data dan kondisi riil di lapangan. Menjaga Kondusivitas: Imbauan kepada seluruh masyarakat Desa Pandan Sari dan pihak PT Kintap Jaya Wattindo agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama proses mediasi berlangsung. Penjadwalan Pertemuan Lanjutan: Komisi I akan mengagendakan RDPU susulan guna mengevaluasi hasil verifikasi lapangan dan merumuskan kesepakatan final yang saling menguntungkan (win-win solution).

RDPU berakhir dengan iktikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan demi kesejahteraan masyarakat serta kelangsungan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Tanah Laut.

 

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik