Kejar Tenggat Pusat, Pemkab Tanah Laut Revisi Perda Pajak & Retribusi: Fokus Detail Layanan RSUD
PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bergerak cepat menyelaraskan regulasi daerah dengan instruksi Pemerintah Pusat. Langkah strategis ini diawali dengan penyampaian Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (2/3/2026).
Revisi ini bukan tanpa alasan. Wakil Bupati Tanah Laut, H. M. Zazuli, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan mandat mendesak hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemkab Tanah Laut kini berpacu dengan waktu. Mengingat surat hasil evaluasi pusat telah diterima sejak 23 Februari lalu, target pengundangan aturan baru ini dipatok paling lambat pada 13 Maret 2026.
Meski pengajuan Raperda ini berada di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Wabup memastikan langkah ini sah secara hukum berdasarkan Pasal 239 Ayat (7) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Terdapat beberapa ketentuan dalam Perda sebelumnya yang perlu disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi. Ini adalah mandat mendesak yang tidak bisa ditunda," ujar Wabup Zazuli di hadapan anggota legislatif.
Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan beban biaya. Wabup menegaskan bahwa revisi ini murni menyasar aspek administratif dan teknis, bukan pada besaran tarif.
Fokus utama perubahan adalah pada rincian objek retribusi pelayanan kesehatan di RSUD H. Boedjasin. Penyesuaian ini bertujuan untuk. Memperjelas Jenis Layanan: Detail layanan medis akan lebih spesifik dalam regulasi. Transparansi Publik: Masyarakat mendapatkan kepastian biaya atas setiap layanan yang diberikan. Standarisasi Pelayanan: Memastikan operasional BLUD RSUD H. Boedjasin memiliki payung hukum yang kuat.
Karena revisi ini merupakan perbaikan langsung atas evaluasi kementerian, Perda perubahan ini nantinya tidak perlu lagi melewati proses evaluasi berulang di tingkat pusat.
"Setelah disahkan, aturan ini bisa langsung diimplementasikan. Harapannya, standar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih pasti dan transparan," pungkas Wabup.