Gubernur Kalsel "Tutup Telinga", Status Taman Nasional Meratus Jalan Terus di Tengah Protes Hari Lingkungan Hidup
Alih-alih mendapatkan angin segar kemitraan, masyarakat hukum adat justru mendapat "kado pahit". Gubernur Kalsel, Muhidin, secara gamblang menyatakan bahwa rencana penetapan status Taman Nasional Pegunungan Meratus tidak akan dibatalkan atau dicabut.
Sikap bersikeras ini langsung memicu kritik tajam. WALHI Kalsel menilai sang Gubernur terkesan lemah dalam mengakomodir hak-hak masyarakat lokal dan justru diduga kuat masih "disetir" oleh bayang-bayang ambisi rezim gubernur periode sebelumnya.
"Gubernur dinilai telah mengesampingkan konstitusi negara secara terang-terangan," tulis pernyataan sikap WALHI Kalsel.
Pernyataan keras kepala dari orang nomor satu di Kalsel ini dinilai kontradiktif dengan dasar hukum tertinggi negara. Kebijakan pemaksaan taman nasional tersebut dianggap menabrak:
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: Kewajiban negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945: Penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012: Ketetapan hukum yang menegaskan secara mutlak bahwa "Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, BUKAN sepenuhnya hutan negara."Berdasarkan data pemetaan partisipatif dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tahun 2025, sedikitnya ada 72 komunitas Masyarakat Adat dengan total luas wilayah mencapai 308.725,78 hektare yang telah terdata di Pegunungan Meratus. Ironisnya, hingga detik ini, belum ada satu jengkal pun dari wilayah tersebut yang secara resmi diakui negara sebagai hutan adat di Kalsel.
Pemaksaan status Taman Nasional tanpa adanya partisipasi bermakna (meaning full participate) dari masyarakat lokal dikhawatirkan akan meminggirkan kearifan lokal yang sudah teruji berabad-abad. Masyarakat Meratus terbukti mampu menjaga paru-paru Kalimantan lewat hukum adat, ritus, dan pengetahuan turun-temurun—jauh sebelum konsep "Taman Nasional" ala korporasi dan birokrasi dilahirkan.
Melalui momentum Hari Lingkungan Hidup 2026 ini, publik Kalsel disuguhkan tontonan nyata: Apakah gubernur mereka adalah pelayan konstitusi dan pelindung rakyat adat, atau sekadar pelaksana proyek yang patuh pada titipan rezim lama? Tuntutan massa tetap bulat: Batalkan usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus dan sahkan Hutan Adat sekarang juga!